Sunday, October 30, 2011

HKE : Analisa Kasus Pelanggaran HAKI Berdasarkan Kasus Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics

Studi kasus
Nama :
NIM : 

Analisa Kasus Pelanggaran HAKI Berdasarkan Kasus Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics

SUMMARY
Source : http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/46578/Apple-Tuntut-Samsung-karena-Jiplak-iPad
APPLE menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya men-jiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.

HAN : Tindakan Pemerintah Bersegi Satu Menurut Hukum Publik

Makalah HAN

 Tindakan Pemerintah Bersegi Satu 
Menurut Hukum Publik

BAB I
LATAR BELAKANG
HAN merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur masyarakat yang artinya pemerintah mempunyai fungsi untuk mengatur masyarakat dengan mendapatkan wewenang dari HAN sebagai landasan hukum.
Dalam menjalankan fungsinya mengatur masyarakat, pemerintah melakukan bermacam-macam perbuatan/tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Tindakan pemerintah tersebut yang disebut juga Bestuurs handeling adalah tindakan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri untuk memelihara kepentingan negara dan rakyat.
Peran pemerintah dalam tata usaha negara adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara. Tindakan Pemerintah itu ada 2 macam, yaitu :
1.             Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Hukum Perdata atau Hukum Privat.
2.             Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Hukum Publik yaitu tindakan Hukum Publik yang bersegi satu dan bersegi dua.
Dalam makalah ini kelompok kami akan mengangkat topik mengenai Tindakan Hukum Publik Bersegi satu yang dilakukan oleh Pemerintah.



BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah itu tindakan pemerintah?
2.    Apakah yang dimaksud dengan tindakan pemerintah menurut hukum publik bersegi satu?
3.    Macam-macam tindakan pemerintah menurut hukum publik bersegi satu dalam prakteknya?
4.    Contoh Tindakan Pemerintah Bersegi Satu Menurut Hukum Publik

Saturday, October 22, 2011

Annyeong !!

Annyeong!! ^^
Memulai blog baru di udarasegarsegar.
Senang rasanya. Saya hanya ingin menuangkan sedikit tulisan baik pengalaman maupun beberapa tulisan campur aduk. hhehe
Semoga bermanfaat ^^