Sunday, October 30, 2011

HKE : Analisa Kasus Pelanggaran HAKI Berdasarkan Kasus Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics

Studi kasus
Nama :
NIM : 

Analisa Kasus Pelanggaran HAKI Berdasarkan Kasus Gugatan Apple Inc. Terhadap Samsung Electronics

SUMMARY
Source : http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/46578/Apple-Tuntut-Samsung-karena-Jiplak-iPad
APPLE menuntut Samsung karena menjiplak iPad, iPod dan iPhone mereka kedalam Galaxy Tab dan perangkat Galaxy mereka. Menurut pihak Apple California yang sedang mencari juri untuk kasus ini, Samsung tidak hanya men-jiplak teknologi saja bahkan hingga kemasan.
Samsung adalah produsen elektronik besar yang saat ini tumbuh menjadi pesaing Apple khususnya dengan perangkat terbaru mereka berbasis Android yang mereka luncurkan sejak tahun lalu.
Keluhan Apple mencangkup 10 tuduhan pelanggaran hak paten, dua pelanggaran merek dagang dan dua pelanggaran trade dress (baca: karakteristik atau visualisasi produk) serta praktek usaha tidak sehat. Tuntutan yang dialamatkan kepada Samsung Electronics, Samsung Amerika dan Samsung Telekomunikasi Amerika ini diajukan di pengadilan distrik di San Francisco tapi sedang dipindahkan ke Oakland, California. Sementara ini pihak Samsung sendiri tidak memberikan tanggapan mengenai tuntutan ini.
Dalam rangkaian klaimnya, Apple menjelaskan beberapa elemen desain rinci dari iPhone, iPod dan iPad yang disinyalir telah dijiplak Samsung. Mulai dari bentuk persegi panjang dengan lengkungan pada sudut, pita hitam yang muncul di bagian atas dan bawah dari iPhone, iPod Touch dan iPad. Selain itu mereka juga mengklaim ikon aplikasi yang dirancang mirip dengan yang Apple yang telah mengintegrasikan pada handset mereka, bahkan hingga fungsi-fungsi pengaturan serta cara mengemas produknya.
Seperti diketahui bahwa produk iPhone mulai dikenalkan sejak 2007 dan iPad pada pertengahan 2010 sementara Samsung mengenalkan Galaxy S pada pertengahan tahun 2010 dan Galaxy Tab pada akhir tahun lalu.

ANALISIS KASUS
Hak kekayaan intelektual, disingkat "HKI"atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
World Intellectual Property Organization (WIPO) mengartikan HKI sebagai hak atas hasil kegiatan daya pikir manusia di lapangan industri, sains, sastra, dan seni. Tujuannya : Pertama, memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada kreator dan hak akses kepada publik atas karya terkait. Kedua, meningkatkan kreativitas, diseminasi, dan aplikasi kreasi serta mendorong perdagangan yang merata dalam pembangunan ekonomi.
Kasus di atas adalah dinamika dalam Information and Communication Technology (ICT). Pada satu sisi, dinamika ini menggambarkan adanya inovasi dan sofistikasi teknologi telepon plus komputer sebagai industri kreatif. Pada sisi lain, ini mencerminkan adanya keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri kreatif tersebut.
Paten terhadap software adalah salah satu paten yang menjadi topik perdebatan hangat. Biasanya suatu program komputer hanya dilindungi dengan Hak Cipta, akan tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Sebagai contoh dari rumus matematik yang dipatenkan adalah algoritma pengacakan data (encryption algoritma) yang dikenal dengan nama RSA, yang merupakan singkatan dari nama penemunya Rivest, Shamir dan Adleman. Algoritma RSA ini digunakan pada browser web (seperti Internet Explorer) dan server e-commerce. 
Di Amerika sendiri paten software ditolak oleh banyak orang (khususnya para pakar, akademisi, di bidang ilmu komputer) dikarenakan akan menghambat inovasi. (Referensi Donald Knuth) Ketakutan atas pelanggaran HaKI, khususnya paten software ini, membuat larinya perusahaan dan programmer dari Amerika. Mereka pergi ke negara yang tidak mengakui paten software untuk melakukan penelitian, eksplorasi, dan mengembangkan inovasi-inovasi baru. Dalam hal ini pihak negara Amerika yang dirugikan. Itulah sebabnya banyak para peneliti dan akademisi software di Amerika anti terhadap paten software ini. Terdapat beberapa organisasi di AS dan Eropa yang khusus bergerak melawan paten terhadap software. Contohnya adalah League for Programming Freedom (LPF).
            Bila ditelusuri lebih jauh, tiru-meniru desain gadget, seperti kasus apple dan samsung ini, bahkan sampai dengan beberapa aplikasi yang ada di dalam gadget merupakan hal yang jamak terjadi. Hal ini dimungkinkan oleh adanya engineer yang berpindah tempat kerja, kemajuan teknologi, bahkan mungkin juga ada usaha sengaja dengan membeli gadget lawan untuk kemudian dibongkar dan dibangun ulang sesuai dengan keinginan suatu perusahaan tertentu. Usaha-usaha seperti ini banyak sekali dilakukan perusahaa China, namun sampai sekarang hampir tidak ada perusahaan China yang digugat ke pengadilan oleh vendor besar seperti Apple Inc.
Tampaknya, gugatan Apple lebih karena Samsung merupakan pemain besar dalam industri smartphone, demikian juga tablet. Produk mereka bersaing ketat, di mana Samsung tampakanya sangat sukses dengan seri Galaxy di smartphone, sedangkan Apple Inc. sangat sukses dengan iPad  di ranah tablet. Gugatan Apple paling tidak memperingatkan Samsung bahwa Apple tidak rela ditiru dan bersaing di industri ponsel dan tablet dengan produsen yang meniru desain Apple Inc. Akan tetapi gugatan Apple telah menimbulkan kemarahan Samsung yang balik menggugat Apple Inc. atas pelanggaran hak cipta.
Dalam hal ini perlu diketahui juga Samsung merupakan salah satu pemasok bagi Apple dalam menghasilkan gadgetnya, termasuk iPhone. Cukup mengherankan dua perusahaan yang saling membutuhkan ini bisa saling gugat-menggugat. Bila nantinya gugatan ini menyebabkan hubungan bisnis kedua perusahaan berakhir, Apple Inc. akan direpotkan dalam mencari partner yang baru karena adanya gempa dan tsunami di Jepang sehingga pilihan partner sangat sedikit (perusahaan asal Jepang membutuhkan waktu recovery yang lama setelah mengalami gempa dan tsunami), sedangkan Samsung sendiri sudah tidak bisa diandalkan karena berpekara melalui pengadilan.
Kecepatan Samsung dalam merespon tuduhan Apple Inc. dengan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap hak paten patut diapresiasi. Dengan adanya gugatan balik ini, tentu tidak mudah bagi Apple Inc. karena Samsung juga telah menggugatnya dan lebih berimplikasi serius karena terkait dengan paten. Bisa saja karena digugat, Samsung kecewa dan menghentikan kerja samanya dengan Apple Inc. Nantinya jika maju ke pengadilan, konsumen bisa melihat lebih jelas siapa sebenarnya pemilik inovasi tertentu di dalam gadget seperti iPhone Apple dan seri Galaxy S dari Samsung.
            Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya HaKI khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi HaKI dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, karena seperti yang telah disebutkan dalam kasus diatas. Hak paten atas software merupakan pematenan terhadap algoritma, yang berarti setiap rumus dasar dari pembuatan tekhnologi baru untuk software telah dipatenkan dan jika digunakan untuk penelitian dan pengembangan inovasi baru terhadap gadget-gadget baru, kemungkinan akan terjadi masalah karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak yang telah mema-tenkan algoritma tersebut. Oleh karenanya, ini dapat menjadi pelajaran bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk lebih memahami dan mengolah pengadaan peraturan HaKI di Indonesia, agar inovasi-inovasi dari para kaum muda-mudi yang masih belajar teknologi ini tidak terhambat karena takut dituntut oleh pihak yang merasa rancangan yang telah dipatenkannya telah dipergunakan semena-mena.

No comments:

Post a Comment