Makalah Hukum Acara TUN
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu
sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan
hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis
dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Perbuatan
administrasi Negara (TUN) dapat dkelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan,
yakni; mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan
melakukan perbuatan materiil. Dalam melakukan perbuatan tersebut badan atau
pejabat tata usaha Negara tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang
menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi
yang terkena tindakan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan inilah yang akan
mengakibatkan adanya sengketa TUN.
Sengketa
Tata Usaha Negara dapat dibedakan atas 2 yaitu sengketa intern dan sengketa
ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara terjadi di
dalam lingkungan administrasi Negara (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam
satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen
(instansi).
Penyelesaian
sengketa TUN, baik menurut UU PTUN 1986 maupun UU PTUN 2004 adalah dalam
kerangka Negara Hukum Indonesia. Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana hal ini dinyatakan secara
eksplisit dalam UU PTUN 2004 dengan menyatakan bahwa PTUN merupakan lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari latar belakang di atas maka dapat ditarik beberapa permasalahan,
yaitu :
1. Apakah pengertian sengketa Tata Usaha Negara
?
2. Apa sajakah objek dari Tata Usaha Negara ?
3. Apa saja subjek Tata Usaha Negara ?
4. Bagaimanakah penyelesaian sengketa Tata Usaha
Negara ?
.....
you can download full version here :
No comments:
Post a Comment