Sunday, October 20, 2013

Makalah Hukum Acara TUN

PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Perbuatan administrasi Negara (TUN) dapat dkelompokkan ke dalam 3 (tiga) macam perbuatan, yakni; mengeluarkan keputusan, mengeluarkan peraturan perundang-undangan, dan melakukan perbuatan materiil. Dalam melakukan perbuatan tersebut badan atau pejabat tata usaha Negara tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang menyimpang dan melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi yang terkena tindakan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan inilah yang akan mengakibatkan adanya sengketa TUN.
Sengketa Tata Usaha Negara dapat dibedakan atas 2 yaitu sengketa intern dan sengketa ekstern. Sengketa intern atau sengketa antara administrasi negara terjadi di dalam lingkungan administrasi Negara (TUN) itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen (instansi) maupun sengketa yang terjadi antar departemen (instansi).
Penyelesaian sengketa TUN, baik menurut UU PTUN 1986 maupun UU PTUN 2004 adalah dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam UU PTUN 2004 dengan menyatakan bahwa PTUN merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAB II
PERMASALAHAN

Dari latar belakang di atas maka dapat ditarik beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Apakah pengertian sengketa Tata Usaha Negara ?
2.      Apa sajakah objek dari Tata Usaha Negara ?
3.      Apa saja subjek Tata Usaha Negara ?
4.      Bagaimanakah penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ?

.....
you can download full version here :

No comments:

Post a Comment